Bagi anda yang ingin melakukan legalisasi buku nikah di Kementerian Agama Jakarta dan ingin menghemat banyak waktu dan uang. Tidak perlu khwatir karena legalisir buku nikah bisa diwakilkan kepada kami. sehingga rencana anda tidak terganggu dikarenakan pengurusan legalisir yang belum anda pahami. Kami akan memproses dokumen anda sesuai dengan prosedur yang berlaku dan memastikan dokumen anda bisa digunakan.

Syarat legalisir buku nikah di Kemenag/ Kementerian Agama

  1. Buku nikah asli suami dan istri
  2. Copy buku nikah yang sudah dilegalisir KUA minimal 2 rangkap
  3. Copy ktp dan paspor
  4. Copy akte cerai jika menikah dengan duda/janda
  5. Copy surat mualaf jika menikah dengan non muslim
  6. Copy surat izin menikah/cni jika menikah dengan warga negara asing

Jika ada pertanyaan lebih lanjut atau bantuan yang Anda butuhkan, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com

Berikut alamat lengkap kantor kami :

send a message
Anda terhubung dengan admin DSA (Document Service Agency)